Jakarta – Deden Rochendi, terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK, mengakui telah menerima Rp 399 juta hasil pungli dari para tahanan. Deden menyatakan sedang berupaya mengembalikan uang tersebut secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan Deden saat menjadi saksi dalam persidangan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Deden sebelumnya menjabat sebagai Plt Karutan KPK di cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Total penerimaan Anda adalah Rp 399.500.000?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
“Iya,” jawab Deden.
“Sudah dikembalikan belum?” tanya jaksa.
“Berusaha untuk menyicil, Pak,” jawab Deden.
Deden pertama kali menerima jatah bulanan dari kegiatan pungli di Rutan KPK pada 2018, dengan jumlah Rp 5 juta. “Saya pertama kali menerima dari Arfin Puspo Listyo,” jelas Deden.
“Siapa itu?” tanya jaksa.
“Petugas di Guntur, Pak,” jawab Deden.
“Bagaimana ceritanya Anda bisa menerima dari Arfin?” tanya jaksa.
“Pada saat itu, dia menyampaikan ada titipan dari tahanan dan memberikan saya Rp 5 juta. Saya tanya dari siapa, dia bilang dari Ali Sadli,” jelas Deden.
Jaksa kemudian menanyakan mekanisme penyerahan uang tersebut. Deden menyebut uang itu kerap diletakkan di loker tahanan.
“Arfin menjelaskan bahwa ada titipan dari keluarga tahanan yang ditaruh di loker, sengaja ditinggalkan,” kata Deden.
Diketahui, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di Rutan KPK, dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Perilaku ini berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2023. Menurut jaksa, perbuatan tersebut melanggar UU, peraturan KPK, dan peraturan Dewas KPK, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Berikut adalah 15 terdakwa dalam kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa menyatakan bahwa mereka melakukan tindakan yang saling berkaitan sehingga dianggap sebagai perilaku berkelanjutan untuk keuntungan pribadi.