Palu – Pihak kepolisian berhasil menangkap 10 pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Para tersangka sebelumnya memaksa korban untuk menenggak minuman keras hingga dalam kondisi mabuk berat. Insiden terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Ulujadi, Palu pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Tragisnya, salah satu pelaku berinisial HS (16) adalah pacar korban.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Muhammad Reza mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan tindakan pidana terkait persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, selain pacar korban, polisi juga menangkap sembilan pelaku lain dengan inisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HH (16), AW (18), dan SN (21). Kejadian bermula ketika HS dan tiga pelaku lainnya mengajak korban berkumpul di sebuah rumah kosong. Salah satu dari mereka kemudian meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban untuk membeli miras cap tikus.
Menurut keterangan, setelah minum bersama, korban dipaksa untuk ikut minum walau awalnya menolak. Tidak lama setelah itu, enam pelaku tambahan tiba di lokasi. Mereka kemudian mengumpulkan uang untuk membeli lebih banyak miras dan lem fox. Dalam keadaan mabuk berat, korban dibawa ke salah satu kamar dan mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh para pelaku.