Jakarta – Seorang lelaki berusia 46 tahun dengan inisial YTZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah memukul pengemudi lain hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. YTZ dituduh melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP. “Statusnya tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (23/11/2024).

Insiden penyerangan terjadi pada Jumat (22/11) kemarin di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, ketika kendaraan korban menabrak mobil yang dikemudikan pelaku. Insiden bermula dari tabrakan antara minibus Wuling korban dengan minibus Toyota Calya milik pelaku di Jalan Mahoni Arah Barat, terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Korban kemudian menghentikan kendaraannya, dan Pelaku mendekati korban sehingga terjadi adu mulut. Tidak lama kemudian, pelaku memukul korban yang masih berada di dalam mobil.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.20 WIB, dan korban mengalami luka memar hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Melihat korban lemah, pelaku bersama warga setempat membawa korban ke RS Pertamina Jaya. Namun setelah pemeriksaan, korban sudah meninggal dunia,” jelas Ade Ary.

Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri untuk dilakukan visum et repertum. Hasil forensik menunjukkan korban mengalami luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta luka lain, dan dinyatakan meninggal akibat kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *