Jakarta – Kepolisian menetapkan dua pria, Charles Malaykosa (30) dan Jemmy alias Ringgo (29), sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir taksi online berinisial EA (48) di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Charles mengaku bahwa saat kejadian, ia sedang emosional dan terpengaruh alkohol. “Emosi sesaat sih, Bang,” ungkap Charles, saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dalam video di akun Instagram resmi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Charles mengakui bahwa dirinya sudah mengonsumsi minuman keras sebelum terlibat aksi kekerasan tersebut, dan ia memukul korban lebih dari tiga kali. “Selesai minum, Bang,” ujarnya. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penyelidikan oleh polisi mengungkap bahwa insiden pengeroyokan ini dipicu oleh upaya korban yang ingin menyalip mobil pelaku. “Saat korban ingin menyalip, mobil korban dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh Terlapor,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (20/11).

Korban akhirnya mendapatkan beberapa luka akibat serangan tersebut. “Terlapor keluar dari mobil dan langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong, mengakibatkan luka memar,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *