Jakarta – Kasus dugaan pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai fase baru. Sebanyak 15 terdakwa dijatuhi tuntutan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun. Persidangan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Jaksa menegaskan bahwa ke-15 terdakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah melanggar tindak pidana korupsi,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan. Para terdakwa dianggap sadar akan pelanggaran hukum tersebut namun tetap melakukannya, sehingga tidak ada pengampunan atau pembenaran atas perbuatan ini. “Semua dilakukan secara sadar dan sengaja,” tambah jaksa.

Perilaku para terdakwa dinilai memperburuk upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Faktor yang meringankan adalah para terdakwa, kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi, belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Berikut adalah tuntutan untuk 15 terdakwa:

1. Deden Rochendi: 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 398 juta.
2. Hengki: 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 419 juta.
3. Ristanta: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 136 juta.
4. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 94.300.000.
5. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 317 juta.
6. Achmad Fauzi: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 34 juta.
7. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 56 juta.
8. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda 250 juta.
9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 159.500.000.
10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 96.200.000.
11. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 103.400.000.
12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 116.450.000.
13. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 71.150.000.
14. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 93.950.000.
15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 135.200.000.

Sebagaimana diketahui, para mantan pegawai KPK ini dituduh menerima suap di Rutan KPK dengan nilai hingga Rp 6,3 miliar. Aksi mereka berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2023, memberikan fasilitas ekstra bagi narapidana yang membayar sementara menghukum yang tidak membayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *