Pemerintah Indonesia menghadapi situasi darurat terkait judi online, dengan perputaran uang yang mencapai Rp327 triliun. Menkominfo, Johnny G. Plate, menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan OJK untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi terkait aktivitas ini. Sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, sekitar 5.000 rekening telah diblokir. Namun, ahli keamanan siber mengkritik bahwa pendekatan saat ini belum cukup efektif, dan mendesak langkah yang lebih drastis, seperti memblokir alamat IP dari platform judi online.
Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, yang dianggap sudah menjadi penyakit sosial yang menargetkan kelompok ekonomi bawah. Beberapa ahli menilai bahwa pemberantasan yang efektif memerlukan kemauan politik kuat dan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum