Di Aceh Barat, sembilan orang terpidana kasus judi online telah menjalani hukuman cambuk, sebuah tindakan yang dilakukan di depan umum sebagai bagian dari penegakan hukum syariah di Aceh. Hukuman ini dilaksanakan setelah pengadilan syariah setempat menjatuhkan vonis bersalah kepada para terpidana. Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat yang mengatur larangan aktivitas perjudian.
Hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penerapan hukum Islam di provinsi tersebut, satu-satunya di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam secara formal. Pelaksanaan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kegiatan judi di masa depan. Pemerintah daerah Aceh tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum syariah dan mengupayakan kepatuhan terhadap aturan agama di wilayahnya.