Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan hukuman terhadap Siskaeee dan kawan-kawan atas kasus pembuatan film porno. Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jaksel. Terdakwa dalam kasus ini adalah Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata hakim Sri Rejeki di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (21/10/2024).
Siskaeee dan rekan-rekannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menegaskan tidak ada alasan pembenaran atau pemaaf atas perbuatan mereka. Mereka bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam pembuatan film porno, termasuk Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, dan lainnya. Dua pemeran pria yang juga tersangka adalah Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Seorang wanita berinisial SE juga terlibat sebagai pemeran sekaligus kru film tersebut.
Menanggapi putusan ini, Siskaeee, atau Fransiska Candra Novitasari, merasa bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal 2,5 tahun. “Saya bersyukur sekali atas putusan ini. Saya dan teman-teman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan subsider 1 bulan,” ungkap Siskaeee usai sidang.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua yang mendukung dan meminta maaf kepada masyarakat. “Saya minta maaf kepada orang-orang yang mungkin tersakiti oleh perbuatan saya sebelumnya dan sangat bersyukur atas semua dukungan yang diberikan,” ungkapnya.