Konten:
Jakarta – Selebgram Siskaeee dan lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara terkait kasus produksi film dewasa. Siskaeee mengaku menyesal dan bertekad tidak akan membuat konten dewasa lagi. “Kapok, kapok, kapok, benar-benar kapok. Siska sangat kapok,” ungkap Siskaeee usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Siskaeee memastikan ini adalah yang terakhir kalinya. Dia menegaskan akan lebih berhati-hati dalam memilih tawaran pekerjaan ke depan.
“Ini akan menjadi yang terakhir dan semoga ke depannya Siska harus didampingi penasihat hukum saat memilih pekerjaan,” tambahnya. Ia berjanji untuk tidak lagi membuat konten dewasa. “Sudah, saya janji, saya bersumpah,” tuturnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Siskaeee atas keterlibatan dalam produksi film porno. Selain Siskaeee, lawan mainnya, Bima Prawira, juga menerima vonis yang sama.
Di sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta menyatakan bahwa Siskaeee dan rekan-rekannya terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing hukuman 1 tahun penjara,” ujar hakim Sri Rejeki Marsinta.
Hakim menambahkan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk perbuatan yang dilakukan oleh Siskaeee dan lainnya. Mereka diharuskan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film dewasa sebagai tersangka, termasuk Siskaeee.