Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada FCNS alias Siskaeee, Virly Virginia, dan sejumlah pemeran dalam kasus produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Siskaeee dan Virly tampak menangis. Persidangan tersebut diadakan di PN Jaksel pada Senin (21/10/2024) dengan terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL). Saat vonis dibacakan oleh hakim Sri Rejeki Marsinta, para terdakwa menangis.

Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau memaafkan perbuatan Siskaeee, sehingga ia harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Kasus ini melibatkan 12 pemeran film dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), dan Zafira Sun (ZS), di antara lainnya. Ada juga dua pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), yang telah menjadi tersangka. Selain itu, SE turut berperan ganda sebagai pemeran dan kru film.

Siskaeee bersama 11 pemeran lain dari film dewasa yang disutradarai oleh I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 menjelaskan setiap orang dilarang dengan niat atau melalui persetujuan diri menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dan untuk itu dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Siskaeee sebelumnya sempat menggugat penetapan tersangka dalam kasus ini, namun praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *