Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan belasan pakar dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan lainnya. Terdapat 15 pakar yang dijadwalkan akan hadir. “Untuk hari Kamis kami sudah merencanakan pemeriksaan ahli. Ada 15 ahli yang akan kami hadirkan dalam sidang yang dimulai pada hari Kamis (24/10),” ungkap Zulkipli dari Kejaksaan Agung RI usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Nama-nama 15 pakar tersebut belum diungkapkan, namun dipastikan datang dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung dakwaan yang diajukan jaksa. “Kami akan menghadirkan ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli keuangan negara, hukum pidana, hukum pertambangan, serta kehutanan dan lingkungan, mengingat ini terkait perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sidang ini melibatkan tiga terdakwa utama: Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Berdasarkan dakwaan, kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun, sebagaimana diungkap dalam laporan audit yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Jaksa juga memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan beberapa individu, termasuk Suranto Wibowo dan Harvey Moeis, merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14, sebagaimana disebutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Harvey Moeis, Kejaksaan Agung, Kerugian Keuangan, Pengadilan Tipikor, Kasus Korupsi Timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *