Konten:
Jakarta – Kasus pembuatan film dewasa yang melibatkan selebgram terkenal, Siskaeee, kini memasuki tahap akhir. Sidang vonis untuk Siskaeee dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore hari ini. “Benar sore ini,” ungkap Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, ketika dihubungi detikcom, Senin (21/10/2024). Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB dan berlangsung secara tertutup.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 12 individu sebagai tersangka, termasuk di antaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), dan Putri Lestari alias Jessica (PPL). Dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, seorang wanita berinisial SE juga berperan ganda sebagai pemeran dan kru film dewasa.
Selebgram Siskaeee, bersama dengan 11 pemeran lainnya dalam film karya sutradara I yang diproduksi di Jakarta Selatan, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan kasus ini. “Berdasarkan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Dalam bunyi Pasal 8, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara itu, isi Pasal 34 menyebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 8 dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Siskaeee sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.