Konten:

Jakarta – Menjelang akhir masa jabatan sebagai Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan regulasi baru untuk meningkatkan gaji dan tunjangan hakim. Kebijakan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. PP baru ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden.

Kenaikan tersebut bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara, mendukung independensi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Gaji Pokok:
Sesuai dengan ketentuan baru, gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja dari 0 hingga 32 tahun. Perubahan pada PP baru menyajikan detail sebagai berikut:

Golongan III:
– Gaji terendah untuk Golongan IIIa meningkat menjadi Rp 2.785.700
– Gaji tertinggi untuk Golongan IIId kini Rp 5.185.700

Golongan IV:
– Gaji untuk Golongan IVa naik menjadi Rp 3.287.800
– Gaji tertinggi untuk Golongan IVd sekarang Rp 6.373.200

Tunjangan:
Selain gaji pokok, hakim mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan, rumah negara, transportasi, kesehatan, keamanan, biaya perjalanan dinas, dan lain-lain. Perubahan PP juga berdampak pada peningkatan tunjangan sebagai berikut:

Hakim Tingkat Pertama:
– Tunjangan paling rendah untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II menjadi Rp 11.900.000
– Tunjangan paling tinggi untuk Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus naik menjadi Rp 37.900.000

Hakim Tingkat Banding:
– Tunjangan terendah untuk Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel ditingkatkan menjadi Rp 38.200.000
– Tunjangan tertinggi untuk Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti di PP baru kini menjadi Rp 56.500.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *