Jakarta – Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak sebagai operator perjudian online di Filipina telah digerebek oleh otoritas setempat. Pemulangan mereka ke Indonesia dilakukan secara bertahap, dimulai pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menyatakan pihaknya akan menyelidiki proses keberangkatan para WNI tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah hukum tepat akan diambil oleh Polresta Bandara Soetta, dengan melaporkan kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Atase Polisi di Manila, Kombes Retno Prihawati, melaporkan bahwa WNI tersebut diamankan setelah penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu. Mereka ditipu dengan tawaran pekerjaan sebagai telemarketing atau layanan pelanggan, namun justru dipekerjakan sebagai operator judi online tanpa menerima hak yang dijanjikan.
Sementara itu, pihak kepolisian dan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terus berupaya mencegah pengiriman pekerja migran ilegal keluar negeri. Menurut Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald C Sipayung, mereka melakukan pemeriksaan ketat terhadap proses keberangkatan untuk menghindari modus berlibur yang sering digunakan. Polri berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi WNI dari aktivitas ilegal di luar negeri.