Bogor – Polisi menetapkan tiga tersangka begal yang membunuh seorang ayah ketika menjemput putrinya di Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan pasal berat. “Perkara ini terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dikenakan sanksi sesuai Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau 338 juncto 340 KUHP,” jelas Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, pada Rabu (22/10/2024).
Polisi berencana mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat mengenai kasus ini. Ketiga pelaku terancam hukuman mati berdasarkan perbuatannya. “Hukuman dapat berupa penjara 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” tambahnya.
Satu pelaku dari tiga orang tersebut ditemukan melakukan bunuh diri sebelum ditangkap. Polisi memastikan bahwa seluruh pelaku telah terungkap. Pelaku bernama Ajum Jumadi (36), Muhamad Dian alias Rian (24), dan seorang pelaku Suratnya yang diketahui bunuh diri. Setelah investigasi, dua pelaku, Ajum Jumadi dan Rian, berhasil ditangkap Senin (22/10) malam. Pelaku berinisial S ditemukan tewas di rumahnya karena gantung diri. “Iya, pelaku S telah meninggal, ditemukan gantung diri,” ujar Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto.
Menurut Suminto, pelaku S ditemukan tewas di rumahnya di Ciampea, Kabupaten Bogor. Ketika ditemukan, kondisi jasadnya sudah membusuk, diperkirakan sekitar 3-5 hari. “Saat ditemukan, S sudah dalam kondisi membusuk di Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea. Itu memang tempat tinggalnya,” tutup Suminto.