Jakarta – Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dibentuk pada masa Presiden Joko Widodo telah menyelesaikan tugasnya dengan mengumumkan 10 kandidat pimpinan KPK dan 10 cadewas. Saat ini, pembentukan tim seleksi tersebut sedang dalam tahap evaluasi ulang. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa pemerintah akan kembali meninjau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan KPK, termasuk soal pembentukan panitia seleksi.

“Mengenai masalah yang diajukan Presiden Jokowi terkait pembentukan pansel KPK, kami sedang mempelajarinya dan membaca dengan teliti putusan terbaru dari MK,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pengajuan tersebut hanya dilakukan sekali oleh presiden terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam putusannya, MK menyatakan kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan seleksi lebih dari sekali selama periode jabatannya dapat memengaruhi independensi serta kondisi psikologis Pimpinan KPK. MK memberikan contoh bahwa presiden terpilih pada 2019 dapat melakukan seleksi dua kali, yaitu pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan tetap 4 tahun. Hal ini tidak akan terjadi lagi jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. Dengan demikian, seleksi berikutnya akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah akan berdialog dengan DPR untuk mencari solusi atas isu ini. “Akan ada satu kesempatan bagi presiden untuk mengajukan Pansel tersebut. Kami akan berdiskusi dengan DPR tentang bagaimana mengatasi masalah ini,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *