Jakarta – Pihak kepolisian menegaskan bahwa Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak pernah ditahan. Kepolisian menunjukkan empati dalam kasus ini. “Sejak awal, kami tidak pernah menahan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, sebagaimana dilaporkan detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
Kasus ini bermula ketika pada April 2024, orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Supriyani. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penyidikan dan berusaha mengadakan mediasi.
“Pelapor dan terlapor difasilitasi untuk mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan sehingga dibuat laporan polisi,” jelas Iis.
Penyelidikan telah berlangsung selama tiga bulan, dan polisi mengupayakan mediasi hingga lima kali tanpa hasil. Meskipun tidak tercapai perdamaian, penyidik tidak dapat membatalkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.
Iis menambahkan bahwa penahanan tidak dilakukan sebagai bentuk empati dari penyidik kepada anak korban dan terlapor yang adalah seorang tenaga pengajar. Belakangan, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan bahwa ia memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dari ibunya dan harus menjalankan tugas sebagai guru di SD Negeri 4 Baito.
“Demi keadilan, terdakwa yang masih memiliki anak balita dan bertugas sebagai guru, ditangguhkan penahanannya,” demikian isi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, diterima detikcom, Selasa (22/10).