Jakarta – Tiga petinggi smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk mengungkapkan bahwa mereka menyetorkan dana corporate social responsibility (CSR) sesuai permintaan pengusaha Harvey Moeis. Salah satu perusahaan smelter swasta tercatat menyumbang hingga Rp 64 miliar. Para eksekutif smelter ini terdiri dari Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Robert mengungkapkan bahwa ia membayar dana CSR sebesar USD 500 dari setiap produksi pelogaman. Uang tersebut dikirimkan ke money changer milik crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, di PT Quantum Skyline Exchange.

Selanjutnya, Robert menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa pembayaran dana CSR tersebut dilakukan atas dasar kesukarelaan. “Setelah Juan meninggal, saya melanjutkan karena merasa itu kesukarelaan,” ujarnya pada Kamis (24/10/2024). Saat ditanya jaksa, Robert menjelaskan bahwa nominalnya berkisar USD 500 hingga USD 750, dan ia memilih angka terendah.

Robert menyebutkan bahwa total CSR yang disetorkan kepada Harvey melalui money changer Helena mencapai Rp 64 miliar, meskipun ia tidak membayar full hingga masa kerja sama dengan PT Timah berakhir.

Ketika jaksa meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban Harvey atas dana tersebut, Robert mengaku tidak mengetahui detail penggunaannya karena sepenuhnya percaya kepada Harvey. “Saya percaya pada Harvey karena kenal cukup lama,” kata Robert, meski Harvey tidak pernah menjelaskan penggunaan dana CSR itu.

Selain Robert, Suwito dan Rosalina juga menyatakan tidak mendapatkan informasi mengenai alokasi dana CSR tersebut. Suwito bahkan mengakui bahwa tidak ada laporan atau pertanggungjawaban yang diberikan oleh Harvey terkait dana yang dikumpulkan dari empat smelter.

Dalam sidang, Rosalina menyebut dana itu sebagai sumbangan, namun ia juga tidak mengetahui ke mana dana itu disalurkan, baik untuk masyarakat Bangka Belitung ataupun lainnya.

Sementara itu, Harvey Moeis, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, membantah penggunaan istilah dana pengamanan atau CSR. Harvey menegaskan bahwa dana tersebut disebut sebagai kas sosial bersama, yang menurut pengakuannya digunakan untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.

Harvey mengklaim bahwa dana tersebut lebih mendesak dialokasikan untuk COVID-19, meskipun ia mengaku tidak ingat total dana yang telah terkumpul.

Harvey Moeis terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dan saat ini menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *