Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Rachland hadir di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/10/2024). Selain Rachland, dua saksi lainnya yang dipanggil adalah Pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dan pengusaha Kuntomo Jenawi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan MA, untuk tersangka HH,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam pernyataannya, Kamis (24/10/2024).
Setelah pemeriksaan, Rachland menyatakan bahwa dirinya diklarifikasi mengenai hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Ia menegaskan tidak menerima aliran dana dari Erwin dalam kasus ini.
“Hanya klarifikasi hubungan, tidak ada penerimaan dana. Saya hanya memberikan keterangan mengenai kenalan dan relasi, seperti Erwin,” tutur Rachland di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Rachland menjelaskan bahwa hubungannya dengan Erwin sebatas sebagai kolega di sebuah perusahaan. Ia mengaku mendapatkan lima pertanyaan dari penyidik KPK mengenai kasus yang melibatkan Hasbi Hasan.
Menyangkut Erwin, dia diduga memberikan fasilitas menginap kepada Hasbi Hasan di Fraser Residence Menteng dari 5 April hingga 5 Juli 2021, dengan total biaya Rp 120.100.000 untuk apartemen nomor 501. Pemberian ini diduga terkait dengan pengurusan perkara yang sedang diproses di MA, sesuai dengan dakwaan gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Namun, Hasbi menolak klaim bahwa ia menerima fasilitas tersebut di pengadilan.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa Hasbi terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA. Selain itu, Hasbi didenda Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar, dengan ancaman penjara 1 tahun jika tidak dibayar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut. Hasbi pun mengajukan kasasi terhadap keputusan 6 tahun penjaranya dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Berkas kasasi telah diajukan oleh Hasbi dan KPK setelah vonis tidak berubah pada tingkat banding.