Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar penasihat, utusan, serta staf khusus yang baru diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto segera mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Individu dengan posisi tersebut diharuskan untuk melaporkan LHKPN mereka.

“Jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, dalam pernyataan resmi, Kamis (24/10/2024).

Budi menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, peran Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden memiliki fungsi penting. Perpres tersebut menyatakan bahwa tunjangan keuangan mereka setara dengan posisi menteri hingga eselon I.

“Perpres ini juga menyatakan bahwa tunjangan keuangan Penasihat dan Utusan Khusus dapat setara dengan jabatan Menteri. Sedangkan Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.a,” jelasnya.

Budi menambahkan, pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dari pejabat publik. KPK berencana untuk membahas persoalan ini lebih mendalam dengan Sekretariat Negara.

“Dalam membahas hal ini, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Negara,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *