Bekasi – Seorang pelatih futsal berinisial JB (30) diduga melakukan pencabulan terhadap tiga remaja putri anggota klub di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut dilakukannya di ruang ganti. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa pencabulan ini terjadi di sebuah tempat bermain futsal. Salah satu taktik pelaku adalah memanggil korban ke ruang ganti. “Untuk korban ketiga, pelaku meminta bantuan korban untuk menaruh baju di ruangannya. Saat korban masuk, langsung dilecehkan,” ujar Wira kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Terdapat tiga korban berusia 12 dan 14 tahun. Pada korban pertama, JB mengancam akan mengeluarkan korban dari klub futsal dengan alasan korban ‘bermasalah’. “Pelaku mengatakan, ‘kamu tidak akan saya keluarkan dari tim, jika kamu menurut pada saya’,” jelasnya.
Korban lain dicabuli dengan modus pacaran. JB bahkan merekam video intim yang kemudian digunakan untuk mengancam korban. “Pelaku merekam video tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban menolak,” tambahnya.
Penangkapan Pelatih
JB, pria berinisial pelatih futsal di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan. Polisi memastikan bahwa ketiga korban adalah anak didik pelaku. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Korban terdiri dari tiga anak berinisial S (12), I (12), dan D (14), yang semuanya anggota klub futsal perempuan,” ungkap Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/10) setelah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban mengaku diancam dengan penyebaran video tidak senonoh setelah memilih untuk putus hubungan.
Saat ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.