Jakarta – Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus jaringan pembuka akses judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Upaya pemblokiran diajukan kepada 47 rekening para tersangka.
“Penyidik mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang dimiliki para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening terkait situs judi online untuk langkah pemblokiran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024). Ade Ary menambahkan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.
Polisi sejauh ini telah mengamankan barang bukti signifikan dari para tersangka, termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp 73,7 miliar. Total yang disita meliputi Rp 35.792.110.000 dalam rupiah, 2.955.779 dolar Singapura atau setara Rp 35.043.272.457, serta 183.500 dolar AS senilai Rp 2.888.106.500. Selain uang tunai, ada juga barang berharga lain yang disita berupa 215 gram logam mulia, serta dua senjata api.
Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memperoleh dana dari situs judi yang dikelola dengan melibatkan pegawai Komdigi. Dana tersebut diberikan secara tunai atau ditransfer melalui money changer. Ade Ary menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer yang diyakini terkait.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Polisi juga mengidentifikasi tiga tersangka utama, yakni AK, AJ, dan A, yang mengoperasikan pusat operasi di Galaxy, Kota Bekasi, serta menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A dan M.