Jakarta – Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari operasi di markas perjudian online yang terletak di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 713 kartu ATM dan 35 ponsel. Kombes M Syahduddi, Kapolres Jakarta Barat, menyatakan bahwa barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat pagi (8/11/2024). Selama operasi ini, delapan orang tersangka juga berhasil ditangkap.
“Dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, serta 1 bundel dokumen resi pengiriman ekspedisi sejumlah 1.081 lembar,” ungkap Kombes M Syahduddi setelah penggerebekan.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga menyita 1 unit pemotong kertas, 1 kontainer dokumen terkait perpanjangan sewa kontrak rekening, dan surat pernyataan. Selain itu, terdapat juga 1 gulung bubble wrap, 3 tas ransel, 32 kotak ponsel kosong, 2 token bank swasta, dan 1 bundel mutasi rekening koran bank swasta.
Peran Para Tersangka:
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat mengungkap delapan tersangka yang terlibat dalam pengelolaan markas perjudian online di Perum Cengkareng Indah. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pemilik bisnis jual beli rekening, admin, hingga perekrut warga yang menyewakan rekening dan membuat m-banking.
Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa delapan tersangka ini termasuk pria dengan inisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). “Tim polisi melakukan penggeledahan di rumah Rizky Suryadi (RS), pemilik usaha bisnis Judi Online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Saat penggeledahan, empat orang diamankan: Rizky Suryadi, Danie Advent Pratama (DA), Yuwanto (Y), dan Reyno Fernando (RF),” jelas Kombes M Syahduddi.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan empat orang lainnya yang terlibat sebagai perekrut dan warga yang ketahuan menyewakan rekening. “Kami berhasil menangkap Rizky Dermawan (RD), Aldi Rizki Pratama Fadilah (AR), Muhammad Erlangga (ME), dan Robi Harpendi (RH). Mereka menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama mereka sendiri kepada tersangka utama, serta memperpanjang kontrak untuk nomor rekening, ATM, dan buku tabungan guna transaksi keuangan perjudian online di Kamboja,” tambahnya.
Lebih lanjut, penyelidikan menemukan bahwa ponsel yang telah terinstal m-banking dikirim ke Kamboja menggunakan layanan pengiriman DHL di daerah Pluit. “Penerima ponsel tersebut adalah warga negara Indonesia yang berada di Kamboja dengan nama Martin, Hengky, Jono, Semar Group, Ho, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max,” tutupnya.