Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak melakukan seleksi ulang terhadap 20 calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut KPK, kandidat yang tersisa adalah yang terbaik saat ini. “10 calom pimpinan dan Dewas KPK saat ini adalah yang terbaik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu (9/11/2024).
Saat ini terdapat 10 peserta untuk posisi pimpinan KPK dan 10 untuk Dewas KPK. Daftar nama mereka sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR.
Tessa menjelaskan bahwa tahapan seleksi terakhir akan diserahkan ke DPR untuk proses tes kelaikan dan kepatutan (fit and proper test). Dia berharap figur terbaik dapat terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.
“KPK berharap terpilih Pimpinan KPK dan Dewas yang terbaik dari calon-calon tersebut yang namanya sudah masuk saat ini ke DPR RI,” tambah Tessa.
Berikut adalah daftar nama capim dan calon Dewas KPK:
Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK 2019-2023)
2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman 2016-2020)
3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)
5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
6. Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK 2019-2024)
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)
10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
Calon Dewas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
7. Iskandar Mz (Mantan Direkur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
Prabowo telah memberikan kesempatan kepada DPR untuk melangsungkan tes akhir bagi para kandidat ini.