Jakarta – Lebih dari seminggu Operasi Zebra Jaya 2024 telah berjalan. Selama periode ini, pihak kepolisian menindak 54.827 pelanggaran lalu lintas. “Dari operasi ini, ada total 54.827 kasus pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa 33.152 pelanggaran ditindak melalui e-TLE statis dan 5.915 melalui e-TLE mobile. “Sementara pelanggaran lainnya mendapatkan teguran simpatik,” tambahnya. Pelanggaran paling banyak adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, dengan total 18.767 kasus. Selanjutnya, pelanggaran oleh pengendara motor yang tidak memakai helm standar mencapai 14.491 kasus.

Selain itu, terdapat 4.638 kasus pengendara motor melawan arah, 2.305 kasus pelanggaran marka jalan, dan 371 kasus penggunaan ponsel saat berkendara. Ade Ary berharap angka pelanggaran yang tinggi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas. Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan demi keselamatan bersama di jalan.

Operasi Zebra Jaya diselenggarakan selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan 14 target pelanggaran, termasuk: penggunaan rotator dan sirene yang tidak semestinya, penggunaan pelat rahasia atau dinas, pengemudi bawah umur, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan HP saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak layak jalan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, pelanggaran marka atau bahu jalan, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *