Seorang pria di Batam dengan inisial RS (35) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan di kawasan Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Nongsa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku nekat melakukan tindakan kriminal ini untuk mendapatkan dana tambahan guna berjudi online, yang menjadi kecanduan baginya.
Polisi menyatakan bahwa RS mengincar korban-korban yang lengah dan melakukan aksinya dengan cepat. Saat penangkapan, RS mencoba melarikan diri, namun upayanya gagal setelah dikejar oleh aparat keamanan setempat. Dari hasil interogasi, RS mengakui bahwa hasil penjambretan tersebut digunakan sebagai modal untuk berjudi di situs judi online.
Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan yang dilakukan karena kecanduan judi online di berbagai wilayah di Indonesia. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap aksi kriminal seperti ini, serta mengimbau agar tidak terjerat dalam jebakan judi online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi.