Jakarta – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dalam operasi ini, dua warga negara Indonesia (WNI), penumpang ferry dari Malaysia, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir pil happy five yang disembunyikan di selangkangan mereka.

Menurut penjelasan Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, penindakan pertama terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 9 Oktober 2024. Saat itu, petugas mencurigai seorang WNI berinisial CS yang tiba dengan kapal MV. Oceana 7 dari Stulang Laut, Malaysia. CS, yang mengaku sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, mengklaim berkunjung ke Malaysia untuk bertemu saudara.

Setelah penumpang diarahkan ke ruang pemeriksaan, petugas menemukan plastik hitam berisi serbuk kristal putih seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong) di saku celana CS. Di area selangkangan, ditemukan lagi plastik hitam berisi serbuk yang diduga sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut mengandung metamfetamina, sejenis narkotika golongan I, dan happy five yang mengandung nimetazepam.

CS mengaku mendapat barang tersebut di Malaysia dari seorang etnis India yang nama dan identitasnya tidak diketahui. Setelah diinterogasi, CS menjelaskan bahwa dia dan temannya berangkat ke Malaysia pada 4 Oktober 2024 dan mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba.

Penindakan kedua berlangsung pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas mencurigai penumpang ferry MV. Marine Hawk 3 berinisial R, yang juga tiba dari Stulang Laut. R mengklaim sebagai nelayan di Batam dan berbicara mengenai kunjungannya ke Malaysia untuk menjenguk saudara yang sakit. Dalam tubuh R, petugas menemukan tiga bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu-sabu total berat 435 gram dan dua set alat isap sabu.

Menurut pengakuan R, ia pergi sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan diperintahkan oleh seseorang untuk membawa sabu-sabu serta dijanjikan upah. Barang haram itu dibungkus dalam popok tampon untuk diselundupkan ke Batam. Petugas Bea Cukai telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kriminal ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman maksimal berupa mati atau penjara seumur hidup. Tindakan Bea Cukai ini berhasil mencegah sekitar 3.500 orang dari bahaya narkoba. Kepala Bea Cukai Batam, Mujiono, menegaskan komitmen pihaknya bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam upaya ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *