Jakarta – Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) diatur melalui undang-undang yang terpisah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Menurut Fahira Idris, penguatan kewenangan DPD RI sangat penting agar percepatan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran bisa berjalan optimal, terutama dalam hal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah. Selain itu, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, serta pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan, dan agama juga menjadi fokus penting.

Saat ini, terdapat ketidaksetaraan pengaturan antara DPD RI dan DPR RI dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), yang dinilai menghambat fungsi DPD RI dalam sistem demokrasi yang desentralistik yang dianut Indonesia.

DPD RI memiliki peran yang unik dan berbeda karena mewakili suara daerah. Pengaturan melalui UU tersendiri akan memungkinkan DPD menjalankan peran ini lebih efektif dan spesifik. Hal ini juga akan memastikan keberlanjutan kelembagaan DPD RI yang lebih stabil, serta mengurangi dampak dari dinamika politik yang berubah-ubah. “Untuk lebih efektif memperjuangkan kepentingan daerah, DPD RI perlu diatur dalam undang-undang yang terpisah. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat sinergi antara DPR, DPD, dan Presiden dalam menciptakan proses legislasi yang lebih harmonis dan berkualitas. Jika DPD RI memiliki UU tersendiri, kita akan melihat dampak positif besar dari sisi hukum, politik, dan administrasi pemerintahan,” papar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (23/11/2024).

Pernyataan ini disampaikan di sela-sela Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPD RI di Yogyakarta yang bertema ‘Kolaborasi Percepatan Fungsi DPD RI di Bidang Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Sebagai Tugas Konstitusional Lembaga’. Fahira menjelaskan, dari sisi hukum, pengaturan DPD RI dalam UU tersendiri akan mengurangi ambiguitas dalam interpretasi peran DPD RI dalam sistem politik. Dari sisi politik, peraturan lebih spesifik akan memperkuat peran daerah di tingkat nasional, sehingga DPD dapat lebih kuat memperjuangkan aspirasi daerah atau memperkuat legitimasi politik DPD sebagai representasi daerah yang sesungguhnya.

Secara administratif, mengatur DPD dalam undang-undang tersendiri memungkinkan DPD RI untuk menyusun prosedur operasional yang lebih tepat dan spesifik, serta membagi tugas dan wewenang dengan jelas antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah daerah. Ini akan menghindari tumpang tindih dan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam melaksanakan tugas masing-masing. Untuk mencapai tujuan ini, DPD RI memerlukan strategi jelas dan terarah, salah satunya dengan melakukan lobi dan advokasi intensif kepada partai politik, anggota parlemen, dan pemangku kepentingan lainnya, disertai penyusunan naskah akademis dan draft RUU yang solid.

“Selain itu, DPD RI mesti berkonsultasi dengan pemerintah daerah dan lembaga perwakilan daerah lainnya, agar semua pihak di daerah memahami dan mendukung tujuan DPD RI,” tutup Fahira Idris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *