Jakarta – Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan genosida di Gaza, Palestina. Hidayat berharap seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa bersatu mendukung ICC dan membantu menegakkan keputusan tersebut.
“Penerbitan surat penangkapan ini adalah langkah penting dan strategis untuk menghentikan kejahatan Israel di Gaza dan Palestina serta menyelamatkan hukum, hak asasi manusia, kemanusiaan, dan peradaban dunia. Tidak ada yang berada di atas hukum dan melakukan teror seenaknya serta melanggar hukum internasional,” ungkapnya pada Sabtu (23/11/2024).
Hidayat juga mengapresiasi beberapa negara anggota PBB yang berkomitmen mendukung dan melaksanakan surat penangkapan ini, seperti Kanada, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Perdana Menteri Kanada bahkan menegaskan bahwa Kanada siap menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah negara tersebut.
“Inilah pernyataan tegas dan komitmen kuat mengedepankan prinsip hukum universal dan hak asasi manusia global. Langkah ini patut dicontoh oleh negara lain, terutama 143 negara anggota PBB yang sebelumnya telah mendukung fatwa ICJ dalam Majelis Umum PBB dan mengeluarkan resolusi yang mengutuk Israel,” lanjutnya.
Hidayat menyatakan dukungannya terhadap organisasi seperti Amnesty International yang menganggap Netanyahu dan Gallant sebagai buronan internasional. Menurutnya, semua pihak harus bersatu mendukung tindakan ICC agar surat penangkapan ini efektif demi menangkap dan mengadili Netanyahu serta Gallant. Harapannya adalah menghentikan kejahatan mereka dan membawa manfaat bagi bangsa Palestina dan peradaban dunia.
Hidayat berharap Indonesia bisa memainkan peran penting dalam menggalang dukungan dari negara-negara sahabat di ASEAN, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab yang menyetujui resolusi Majelis Umum PBB berdasarkan fatwa ICJ. Tujuannya adalah merumuskan langkah konkret mendukung pelaksanaan surat penangkapan tersebut.
Menurut Hidayat, meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar pendirian ICC, Indonesia tetap dapat menggunakan diplomasi dengan negara-negara sahabat yang merupakan anggota ICC dan telah menyetujui resolusi Majelis Umum PBB. Langkah ini diharapkan memastikan surat penangkapan dari ICC dihormati dan dilaksanakan, serta bukan sekadar simbolis.
“Kolaborasi ini penting agar kedamaian dunia bisa terwujud, sesuai amanat Konstitusi Indonesia,” tutupnya.