Jakarta – Raymond Kamil dan Indra Syahputra menggugat beberapa undang-undang, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan warga untuk tidak beragama. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/10/2024) di gedung MK, hakim memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan tersebut.
Hakim MK Arief Hidayat menyoroti pentingnya Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai dasar negara yang membebaskan warga memilih agama atau kepercayaan. Menurut Arief, pemahaman bahwa negara tidak bolehmengharuskan warga memiliki agama adalah kesalahpahaman yang perlu diperjelas.
Arief menyoroti pentingnya memperjelas legal standing dalam gugatan ini, dengan menyebutkan bahwa pemohon harus menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang tersebut. Hakim MK juga mengingatkan pemohon untuk menyajikan pemaknaan yang jelas dalam petitumnya, terutama saat mempertanyakan delapan pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti kompleksitas kasus ini karena banyaknya undang-undang yang digugat oleh satu pemohon dalam satu waktu.