Konten:
Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi mengenai status Mayor Teddy yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet tanpa harus mengundurkan diri dari militer. Hasan menjelaskan bahwa Sekretariat Kabinet di era Prabowo-Gibran kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dengan status eselon II.
“Menurut peraturan presiden terbaru, Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” ungkap Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Hasan mencontohkan bahwa eselon II mirip dengan posisi Sesmil, yang dapat dijabat oleh militer aktif, sehingga Mayor Teddy tidak perlu meninggalkan militer. “Tidak harus meninggalkan militer. Jabatan tersebut bisa dijabat oleh militer aktif, sama seperti sekretaris militer presiden,” jelasnya.
Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menambahkan bahwa Mayor Teddy tak perlu pensiun dari TNI karena posisi Seskab tidak setingkat menteri. “Sekretaris Kabinet sekarang ini ada di bawah Mensesneg, bukan setingkat menteri,” kata Dasco, dilansir dari detikNews, Senin (21/10).
Dasco menambahkan, perubahan struktur Seskab sudah diatur dalam peraturan presiden, di mana Seskab dapat dijabat oleh ASN dengan pangkat eselon II atau brigadir jenderal. “Dalam perpres disebutkan bisa dijabat ASN setinggi-tingginya eselon II atau berpangkat brigadir jenderal,” ungkapnya.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat memberikan penjelasan bahwa walaupun Teddy sudah ditunjuk sebagai Seskab, ia tetap aktif sebagai prajurit. TNI AD menjelaskan bahwa Teddy tidak perlu pensiun dari TNI sebab jabatan Seskab bukanlah setingkat menteri. “Seskab kan bukan setingkat menteri, eselon 2, jabatan itu di bawah Kemensesneg, sehingga bisa dijabat perwira TNI aktif,” kata Brigjen Wahyu Yudhayana.