Bogor – Polisi menangkap AJP, seorang selebgram dan disc jockey (DJ) klub malam di Kota Bogor, karena terlibat dalam promosi situs judi online. AJP menghadapi pasal perjudian serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara. “Tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik terkait perjudian dapat diakses, dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/10/2024). AJP dijerat dengan UU Perjudian dan Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terkait promosi situs judi online yang dilakukan oleh AJP. Saat ini, mereka berusaha melacak siapa saja yang memberi instruksi dan mentransfer uang kepada AJP. “Kami melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi serta memerintahkan dan mentransfer dana kepada yang bersangkutan,” jelas Bismo.
Penangkapan AJP terjadi setelah ia mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya, dengan bayaran mencapai Rp 6 juta untuk dua situs. Menurut Bismo, nama akun AJP adalah @callme_pe yang memiliki 44,9 ribu pengikut, dan situs judi yang di-endorse bernama ko***lay dan za***lay. Saat konferensi pers, AJP tampil dengan baju tahanan berwarna biru, memakai masker, dan diborgol di kedua tangan. Selama acara tersebut, AJP tidak memberikan pernyataan apapun.