Jakarta – Dua warga, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, menggugat sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang mengatur status agama penduduk. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memungkinkan warga untuk tidak menganut agama. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024 dan sidang pendahuluan telah berlangsung di gedung MK pada Senin (21/10/2024).
Para penggugat merasa hak konstitusional mereka terlanggar oleh aturan yang mewajibkan penduduk untuk memeluk agama tertentu. Mereka berpendapat bahwa kewajiban ini menimbulkan ketidakpastian perlindungan bagi warga negara.
“Hak konstitusional para pemohon yang tidak menganut agama merasa dirugikan oleh undang-undang yang berlaku. Kerugian ini sifatnya aktual dan menurut penalaran wajar dapat terjadi serta memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata,” ungkap pemohon dalam risalah sidang yang dilihat pada Rabu (23/10/2024).
Para pemohon juga menyoroti keterbatasan kebebasan beragama yang hanya didasarkan pada pilihan agama di kolom KTP. Mereka merasa harus berpura-pura dalam menganut agama tertentu untuk mendapatkan layanan administrasi sambil mengurus KTP.
Pemohon juga menyatakan kehilangan hak untuk menikah secara sah, karena di Indonesia, pernikahan mensyaratkan ritual agama yang dianut kedua mempelai. Mereka juga merasa dirugikan karena diwajibkan mengikuti pendidikan agama tertentu.
Dalam persidangan, pemohon memohon agar:
1. Seluruh permohonan pengujian materiil dari Undang-Undang terhadap UUD 1945 dikabulkan oleh MK.
2. Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak dimaknai secara inklusif bahwa setiap orang bebas memilih untuk memeluk atau tidak memeluk agama.
3. Pasal 61 ayat (1) UU Adminduk sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memungkinkan penduduk untuk memilih menyertakan atau mengosongkan kolom agama.
4. Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diubah agar sesuai dengan pilihan individu, baik memeluk agama tertentu atau tidak.
5. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mengikat bagi warga tanpa agama yang mengikuti peraturan tertentu.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dimaksudkan untuk memastikan negara memberikan kebebasan kepada setiap penduduk dalam menjalankan atau memilih untuk tidak menjalankan keyakinan mereka.