Jakarta – Tiga hakim dari Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam penanganan kasus Ronal Tannur diberhentikan sementara setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (23/10) malam. Informasi ini disampaikan oleh hakim Agung Yanto, juru bicara MA. Ketiga hakim tersebut kini ditahan Kejagung.
“Setelah adanya konfirmasi penahanan oleh Kejaksaan Agung, ketiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya ini akan diberhentikan sementara dari posisi mereka oleh presiden atas usulan Mahkamah Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tiga hakim dan seorang pengacara dalam kasus kematian Dini Sera yang melibatkan Ronald Tannur di Surabaya. Pada saat itu, Ronald divonis bebas.
Sehubungan dengan penangkapan ini, Yanto juga menyatakan bahwa vonis untuk Ronald ditunda sehari sebelum penangkapan dilakukan. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan mengubahnya menjadi hukuman 5 tahun penjara. Menurut detikNews, MA memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dinyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, secara sah dan meyakinkan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dijenakan pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Yanto.
Selain menangkap para pelaku dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, Kejaksaan Agung juga menyita uang sebesar 20 miliar rupiah dari enam lokasi berbeda saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penelusuran aliran dana ini. Ia menekankan bahwa semua yang terlibat harus dihukum.
“Mereka yang menyediakan dana dan mengantarkannya harus diidentifikasi dengan jelas, dan pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait kasus hakim-hakim bermasalah, Komisi Yudisial (KY) melaporkan bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi. Pada 2023, 42 hakim terbukti melanggar kode etik, dan 17 di antaranya sudah menerima sanksi. Bagaimana negara ini dapat mengawasi kinerja para hakim? Dan apa saja temuan terbaru dari penangkapan tiga hakim dalam kasus Ronald Tannur? Simak diskusinya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikNews.