Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa tiga saksi telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin (25/11/2024), yaitu OCK sebagai Pengacara, RBP sebagai anak dari tersangka ZR, dan DA sebagai istri dari tersangka ZR.
“Kami memeriksa ketiga saksi ini di Jakarta sehubungan dengan penyidikan perkara terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024, dengan tersangka ZR dan LR,” ujar Harli dalam pernyataannya.
Kasus ini bermula dari proses hukum yang menimpa Gregorius Ronald Tannur atas kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti. Awalnya, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur divonis bebas, namun di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Belakangan diketahui bahwa vonis bebas tersebut diduga melibatkan suap.
Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja
Ketiga nama pertama adalah hakim yang mengadili kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa adalah pengacara, Zarof adalah mantan pejabat di MA yang berperan sebagai makelar perkara, dan Meirizka adalah ibu Ronald Tannur.
Ringkasan kasus ini mengungkap bahwa Meirizka meminta bantuan Lisa agar Ronald Tannur divonis bebas. Lisa kemudian berkonsultasi dengan Zarof yang akhirnya menghubungkannya dengan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang diduga berujung pada praktik suap tersebut.
Selama penyelidikan, tim penyidik Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof, yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Saat ini, Kejagung masih menyelidiki temuan tersebut.