Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kondisi korupsi yang mengkhawatirkan di Indonesia. Beliau menyoroti bahwa kasus korupsi telah merasuk hingga ke tingkat kepala desa. Pernyataan ini disampaikan dalam Rakornas antara pemerintah pusat dan daerah di Kementerian Dalam Negeri, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024). Burhanuddin menegaskan kejaksaan siap berupaya memberantas korupsi serta mencegah kebocoran anggaran.
“Kami memiliki sumber daya yang siap mendukung teman-teman di pemerintahan daerah dengan berbagai bentuk pendampingan dan audit,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyetujui bahwa kasus korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Dulu, saat sistem sentralisasi diterapkan, korupsi terkonsentrasi di wilayah tertentu saja, tetapi kini dengan otonomi daerah, korupsi menyebar lebih luas. Bahkan, kepala desa pun telah terseret dalam praktik korupsi ini.
Beliau menegaskan pentingnya penanganan korupsi yang perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama jika melibatkan kepala daerah dan kepala desa.
“Kepala desa merupakan pemerintahan terendah yang pemimpinnya dipilih langsung oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang belum berpengalaman dalam mengelola anggaran, tiba-tiba harus bertanggung jawab atas dana Rp 1-2 miliar,” lanjutnya. Ini menjadi tantangan besar karena ketidakmampuan dalam mengelola keuangan berpotensi menyebabkan kebocoran.
Tantangan besar ini tidak hanya soal pengawasan, tetapi juga pemahaman kebijakan anggaran yang harus diikuti oleh para kepala desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.