Jakarta – KPK memberikan tanggapan terkait pengacara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang tidak mengetahui posisi kliennya. Menurut KPK, situasi ini membuat Sahbirin tidak pantas untuk melanjutkan praperadilan.
“Belum ada informasi yang menjurus ke perintangan penyidikan, namun bila pengacaranya, yang sudah diberikan kuasa hukum, tidak tahu keberadaan kliennya, hal ini bisa menjadi pertimbangan majelis atau hakim praperadilan terkait legal standing pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa berpendapat bahwa ketidaktahuan pengacara mengenai keberadaan Sahbirin menjadi alasan kuat bagi KPK untuk menyatakan bahwa Gubernur Kalsel itu tidak layak mengajukan praperadilan, dan KPK pun yakin gugatan tersebut akan ditolak.
“Sebagaimana argumentasi yang telah disampaikan biro hukum di sidang awal, kita meyakini bahwa permohonan praperadilan tidak layak diajukan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, masih buron dan belum ditemukan sejak operasi tangkap tangan (OTT). Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa Sahbirin bukan melarikan diri, melainkan hanya ingin menenangkan diri.
“Saya berpendapat klien saya hanya menenangkan diri, bukan melarikan diri. Sudah dicegah keluar negeri,” kata Soesilo kepada wartawan, Kamis (7/11).
Soesilo juga mengakui tidak mengetahui keberadaan Sahbirin karena tidak selalu mendampinginya. Sahbirin sendiri telah mengajukan praperadilan. KPK menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri sejak OTT pada 6 Oktober 2024.
“Sahbirin Noor sebagai tersangka sudah jelas melarikan diri sejak ada tindakan tangkap tangan oleh KPK,” ucap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/11).
Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin. Budi juga menambahkan bahwa Sahbirin tidak terlihat di kantornya, meski masih menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
“Sampai saat ini, SHB tidak dalam status tahanan. Namun, sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, dia tidak menjalankan aktivitasnya di kantor sesuai dengan tanggung jawabnya,” sebut Budi.