Jakarta – Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek, masih belum diketahui. KPK dan Kemendagri memberikan tanggapan terkait situasi ini. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan imbalan sebesar 5 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Kalsel. Penetapan ini diikuti oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10). KPK mengumumkan total tujuh tersangka dalam kasus ini pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Daftar tersangka yang diumumkan KPK antara lain:
1. Sahbirin Noor (SHB) sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) sebagai Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) sebagai Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga penampung fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Dari pihak pemberi suap:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) dari kalangan swasta
2. Andi Susanto (AND) dari kalangan swasta
KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilaksanakan. Keberadaannya belum dapat dilacak oleh penyidik KPK. “SHB (Sahbirin Noor) secara nyata telah melarikan diri atau kabur sejak tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” ujar anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin. Menurut Budi, Sahbirin juga tidak hadir di kantornya, meskipun masih menjabat sebagai Gubernur Kalsel. “Sampai saat ini, SHB tidak dalam status tahanan, namun sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, ia tidak menjalankan aktivitas harian di kantor sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” tambahnya.
Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, keberadaannya tetap tidak diketahui meski KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. “KPK telah menggeledah beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya, termasuk kantor, rumah dinas, serta rumah pribadi,” lanjut Budi.