Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat, 6 September 2024, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan bukti elektronik. KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 orang terkait kasus ini untuk enam bulan ke depan.