Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sejumlah lokasi tanah dan bangunan yang disita terkait kasus korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019-2022. Lokasi-lokasi tanah tersebut mayoritas terletak di Jakarta, mulai dari Pondok Indah hingga Menteng.
“Ada beberapa lokasi di area Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebanyak empat lokasi. Di Bogor ada satu lokasi, sementara di Menteng, Jakarta Pusat, ada satu lokasi,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Tessa juga menjelaskan bahwa beberapa aset bangunan yang disita berada di kawasan elit Surabaya, Jawa Timur. “Di Darmo Surabaya terdapat tiga lokasi, dan di Graha Family Surabaya terdapat dua lokasi,” tambahnya.
Total, penyidik KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. “Penyitaan dilakukan terhadap 15 unit tanah dan bangunan dengan nilai mencapai ratusan miliar. Dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama ASDP
2. Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
3. Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
4. Adjie sebagai Pemilik PT Jembatan Nusantara
Menurut informasi, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan feri swasta yang mengoperasikan 53 kapal untuk enam lintasan Feri Jarak Jauh. Akuisisi tersebut meningkatkan kepemilikan kapal ASDP dari 166 menjadi 219 unit. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Tessa Mahardhika mencatat perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
“Kesalahan terjadi bukan pada aktivitas pengadaan yang diajukan, tapi pada prosesnya, dimana barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) ternyata tidak baru,” jelas Asep. “Ini yang menyebabkan kerugian, selain dari perhitungan dan faktor lainnya,” tambahnya.
Namun, Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dari akuisisi ini. Ia juga menyebut tidak menerima uang apapun dari proses tersebut. “Tidak (menerima uang). Saya hanya menjual saja. Menurut saya, tidak ada (kerugian negara),” ucap Adjie setelah pemeriksaan.