Jakarta – KPK terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar, untuk diperiksa.
“KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024). “AI, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, juga dipanggil,” tambahnya.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Selain itu, KPK memanggil mantan staf Sekretariat DPRD Jatim, Bagus Wahyudyono, dan empat individu dari sektor swasta, yaitu Ahmad Affandy, RA Wahid Ruslan, Ahmad Heriyadi, dan Achmad Yahya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jatim dari APBD tahun 2019-2022. Proses ini adalah pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Empat penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 pemberi, 15 di antaranya dari pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.