Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terkait dengan dugaan korupsi dana hibah. KPK menyelidiki kemungkinan penyimpangan dalam pengadaan hewan ternak. “Dari hasil penggeledahan itu, sedang didalami potensi ada penyimpangan terkait hibah yang telah disebutkan sebelumnya, namun masih dalam tahap pendalaman,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pengadaan sapi, kambing, dan ikan melalui dana hibah tersebut sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK untuk mencari adanya penyimpangan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan untuk menyelidiki kasus suap dana hibah dari APBD Jawa Timur. Lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Peternakan Jawa Timur.
“Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari penyidikan pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat dari dana APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (17/10).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/10), di mana sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka, empat orang menjadi penerima dan 17 sebagai pemberi. KPK menyatakan bahwa empat penerima tersebut merupakan pejabat negara, sementara dari pemberi, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah pejabat negara.