Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini dilakukan setelah Rohidin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurut Alexander, KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Berdasarkan fakta yang ada, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara ini. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, ada dua pihak lain yang juga ditetapkan tersangka, yaitu IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca sebagai Adc Gubernur Bengkulu. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu terkait dugaan pungli untuk pendanaan Pilkada.
“Pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada tampaknya,” kata Alexander, Minggu (24/11). Dalam OTT ini, KPK mengamankan total delapan orang. Selain itu, juga diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. “Hingga saat ini, delapan orang dari jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu telah diamankan, termasuk uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).