Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto mengumumkan bahwa semua menteri akan diwajibkan menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan dinas. Selain menteri, para pejabat Eselon I juga akan diharuskan menggunakan mobil ini sebagai kendaraan dinas mereka. “Semua menteri, eselon 1 juga diwajibkan,” ungkap Putranto setelah rapat dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Amanat penggunaan mobil Maung ini akan diprioritaskan untuk pejabat Pemerintah Pusat terlebih dahulu. Putranto belum menjelaskan apakah kebijakan ini juga akan berlaku bagi pemerintah daerah.

Putranto menjelaskan bahwa mobil Maung memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen. PT Pindad menargetkan produksi 5.000 unit mobil dalam 100 hari kerja. “Sekitar 30% komponennya berasal dari Korea, seperti Mercy dan SsangYong untuk bagian dasar, mesin, dan rangka. Mobil ini hebat, luar biasa, Anda harus punya,” ujar Putranto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *