Jakarta – Dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung menemukan gepokan uang dengan catatan ‘buat kasasi’ yang ditempel di kertas robekan. Mahkamah Agung (MA) baru mengetahui hal ini. “Pertanyaan terkait pemeriksaan majelis kasasi terkait catatan uang yang masuk ke majelis, ini kabar baru bagi saya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Yanto menambahkan, pihak MA akan mengambil tindakan jika ada laporan resmi terkait penerimaan uang tersebut dan akan melaporkannya ke pimpinan. “Tentunya, jika ada laporan resmi, pimpinan akan bertindak, namun sejauh ini ini baru saya dengar,” katanya.

Seperti diketahui, penemuan catatan ‘buat kasasi’ terjadi saat jaksa menggeledah lokasi terkait suap tiga hakim tersebut. Tulisan tersebut ditemukan di uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang tertata rapi dalam kotak kardus di lokasi tersebut. Uang tersebut kemudian diletakkan bersama uang pecahan Rp 100 ribu yang juga ditemukan di tempat tersebut.

Dalam operasi penggeledahan ini, Kejaksaan Agung menyita uang hingga Rp 20 miliar dari beberapa lokasi yang antara lain berupa mata uang asing. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, dari enam lokasi.

Indikasi kuat menunjukkan bahwa hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat. Jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *