Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari Stefanus Roy Rening, mantan pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe. Putusan kasasi tersebut, yang dikutip pada Selasa (5/11/2024), menolak kasasi yang diajukan Roy Rening. Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua hakim, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo, menetapkan putusan itu pada 9 Oktober 2024.
Roy juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Dengan ini, vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Roy harus menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan KPK. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyampaikan putusan ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Selain hukuman penjara, Stefanus juga dikenakan denda Rp 150 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.