Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pemilik Texmaco Group, dicegah petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Penangkapan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, saat Sinivasan berusaha melewati pos keberangkatan dengan alasan berobat.
Petugas menemukan bahwa paspor Sinivasan tercatat dalam daftar cekal. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia diserahkan kepada Satuan Tugas BLBI untuk proses hukum lebih lanjut.