Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal sedang dalam tahap kajian. Ia berencana berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto. “Kami saat ini bekerja sama dengan Pak Menko Yusril dan berbagai pihak terkait untuk melakukan kajian. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik,” ungkap Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Pernyataan tersebut menanggapi berita mengenai pemindahan lima narapidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia. Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan ini secara prinsip berdasarkan asas kemanusiaan dan demi menjaga hubungan baik dengan negara-negara mitra.
Supratman menambahkan Indonesia belum memiliki prosedur tetap untuk pemindahan narapidana internasional, namun akan mengupayakan proses tersebut secepatnya. “Ini penting untuk hubungan baik dengan negara mitra, tetapi juga memastikan hukum Indonesia dihormati,” tegasnya. Negara asal dari napi WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berhak mengadili WNA yang melanggar hukum di wilayahnya. “Pemindahan ke negara asal bukan berarti mereka bebas, mereka harus tetap menjalani hukuman sesuai putusan di Indonesia,” tambahnya.
Supratman juga menyebutkan bahwa Indonesia sedang mengupayakan pemulangan narapidana WNI yang ditahan di luar negeri. “Kami meminta agar warga negara Indonesia di luar negeri yang menjadi narapidana, sedapat mungkin bisa kembali ke Indonesia, meskipun mekanismenya masih dalam kajian,” ujarnya. Kementerian Hukum telah menerima surat dari beberapa duta besar terkait permintaan pemindahan napi WNA ke negara asalnya. “Para duta besar sudah mengajukan permohonan kepada kami yang nantinya akan diteruskan kepada Presiden,” jelasnya.