Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat di pagi hari ini. Para individu ini mengisi jabatan sebagai penasihat hingga utusan khusus presiden. Acara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Di antara mereka yang dilantik ada berbagai tokoh mulai dari artis hingga mantan menteri. Terdapat dua posisi ‘spesial’ yang dialokasikan untuk 13 tokoh pilihan Prabowo, yaitu Utusan Khusus Presiden dan Penasihat Khusus Presiden.

Peraturan terkait penasihat dan utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Jokowi dan diundangkan di hari yang sama, ditandatangani oleh Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara saat itu.

Jabatan Utusan Khusus Presiden ditempati oleh tujuh orang, berikut adalah nama-nama mereka:

1. Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden terdiri dari enam orang. Berikut daftarnya:

1. Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy
2. Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro
3. Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
4. Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
5. Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
6. Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Tugas Utusan Khusus

Tugas dari utusan khusus presiden juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Dalam Pasal 1 Perpres dinyatakan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. “Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden,” bunyi Pasal 17.

Utusan khusus memiliki tugas yang ditentukan langsung oleh presiden di luar tugas kementerian dan instansi pemerintah. Setiap tugas utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden. “Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 18 ayat 1. “Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 18 ayat 2.

Utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Laporan mengenai setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasikan kepada Sekretariat Kabinet. “Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 18 ayat 3. “Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.

Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk mempermudah pelaksanaan tugas. Dalam perpres, diatur bahwa utusan khusus presiden hanya bisa memiliki dua asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak oleh dua pembantu asisten. “Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten,” bunyi Pasal 26 ayat 1. “Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi Pasal 26 ayat 2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *