Bogor – Artikel ini disampaikan bukan untuk mendorong tindakan serupa. Jika Anda tengah mengalami gejala depresi disertai pikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan profesional seperti psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental. Ajum (37) dan Rian (28), pelaku pembunuhan Iwan Irawan (58) di Ciampea, Bogor, sekarang berstatus tersangka dan ditahan polisi. Keduanya menghadapi ancaman hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan adalah 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Polisi juga menambahkan pasal lain kepada tersangka, termasuk pasal pencurian dengan kekerasan. “Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Otak Pelaku Ditemukan Bunuh Diri
Sugandi (57), yang diduga sebagai dalang pembunuhan, ditemukan tewas akibat bunuh diri. Polisi menduga ketakutannya setelah diidentifikasi oleh pihak berwenang menjadi alasannya. “Dia mungkin merasa takut setelah teridentifikasi polisi, yang membuatnya panik,” tambahnya.
Namun, Adhimas belum dapat memastikan penyebab pastinya, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sugandi ditemukan tewas gantung diri pada 11 Oktober 2024 sebelum kedua rekannya ditangkap, di sebuah pohon bambu dekat rumahnya di Ciampea, Bogor.
Motif Pembunuhan
Polisi menyatakan bahwa Sugandi merencanakan pembunuhan karena merasa dendam atas penagihan utang. “Motifnya adalah dendam karena sakit hati terhadap korban,” kata Kompol Adhimas.
Adhimas menjelaskan, dendam ini berhubungan dengan utang sekitar Rp 8 juta. Sugandi yang berutang kepada Iwan merasa tersinggung saat ditagih. “Permasalahan utang-piutang ini yang mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan, karena merasa sakit hati,” jelasnya.